Senin, 08 April 2013

Kasus Pembobolan Keamanan Jaringan







Cybercrime atau kejahatan dunia maya terdiri atas 3 (tiga) kategori utama, yaitu sebagai berikut :


Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer;

Kejahatan Dunia Maya yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan; dan

Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer.


Bagai pisau yang sekaligus mempunyai fungsi mencelakakan dan bermanfaat bagi kehidupan manusia, demikian pula dengan internet dan komputer.


Indonesia sebagai salah satu dari 5 negara terbesar pengguna internet di Asia, pun tak luput dari cybercrime tersebut.




Contoh Kasus CYBER CRIME dalam Dunia Perbankan

Saat ini terjadi pergeseran pola carding. Kalau dulu mereka lebih mengincar barang-barang yang mahal dan langka, kini uang yang dicari. Misalnya, kini marak carding untuk perdagangan saham secara online. Pelaku carding dari Indonesia berfungsi sebagai pihak yang membobol kartu kredit, dan hasilnya digunakan oleh mitranya di luar negeri untuk membeli saham secara online. Keuntungan transaksi itu kemudian ditransfer ke sebuah rekening penampungan, yang kemudian dibagi lagi ke rekening anggota sindikat. Setelah isu carding mereda, kini muncul bentuk kejahatan baru, yakni pembobolan uang nasabah melalui ATM atau cracking sistem mesin ATM untuk membobol dananya

Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga terhadap keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.

Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional. Secara umum, risiko operasional, menurut Basel Accord, didefinisikan sebagai kerugian akibat terjadinya kegagalan

akibat faktor manusia, proses, dan teknologi yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian pendapatan bank.

Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, proses operasional sebagian besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking lainnya.

Dengan demikian, ngendalian dan pengawasan operasio- nal harus dilakukan pula secara 24 jam dan harus bersifat menyeluruh. Peng-awasan dan pengendalian operasional ndak dapat lagi dilakukan dengan metode sample semata untuk memastikan bahwa operasional bank telah berjalan dengan baik.

Situs Bank “Aspal” Mengecoh Nasabah

Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.




http://evarosita17.wordpress.com/2013/02/14/kasus-pembobolan-keamanan-jaringan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar